Pilpres Tetap Langsung, Pilkada Diambil DPRD? 7 Fakta di Balik Revisi UU Pemilu yang Hebohkan 2026

Pilpres Tetap Langsung, Pilkada Diambil DPRD? 7 Fakta di Balik Revisi UU Pemilu yang Hebohkan 2026

Pernah denger tiba-tiba ada kabar Pilkada mau lewat DPRD? Atau Pilpres mau diubah jadi dipilih MPR? Bikin deg-degan, kan, soalnya kita yang udah nikmatin demokrasi langsung, masa mau diganti ke sistem kayak zaman dulu.

Gue juga sempat bingung, antara berita yang satu bilang “iya” dan yang lain “enggak.” Ternyata, ini bukan sekadar wacana iseng. Ini adalah pertarungan kepentingan yang sengaja ‘ditunda’ agar tidak mengganggu agenda politik yang lebih besar. Penasaran? Yuk, kita bedah 7 faktanya biar lo nggak ikut-ikutan bingung.

1. Awal Mula: 7 Parpol Menggulirkan Wacana

Awal tahun 2026, dunia politik dihebohkan oleh wacana pengembalian mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD . Wacana ini muncul dari dorongan tujuh partai politik pendukung pemerintah, yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS .

Bahkan, Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana ini. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan bahwa pilihan sistem Pilkada, baik langsung maupun melalui DPRD, adalah sah dalam sistem demokrasi Indonesia . Sementara di sisi lain, hanya PDIP yang saat itu tegas menolak wacana tersebut .

2. Penolakan Publik: Mayoritas Rakyat Menolak!

Begitu wacana ini merebak, penolakan dari berbagai kalangan langsung mengalir deras. Puluhan akademisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar orasi penolakan di UGM . Mereka menilai wacana ini hanya sebuah kesepakatan politik yang tidak mewakili asas demokrasi .

Hasil survei LSI Denny JA juga memperkuat penolakan publik. Survei yang dirilis pada Januari 2026 menunjukkan bahwa 66,1% responden menolak usulan Pilkada melalui DPRD. Hanya 28,6% yang setuju, dan sisanya 5,3% tidak menjawab . Angka ini menunjukkan dengan jelas bahwa keinginan publik menghendaki pemilihan langsung kepala daerah .

3. Sikap Tegas Megawati: “Pengkhianatan Reformasi”

Puncak penolakan datang dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato penutupan Rakernas I PDIP di Ancol, Jakarta, 12 Januari 2026, Megawati menegaskan bahwa partainya menolak wacana ini .

Dia menyebut Pilkada melalui DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi. Megawati menilai Pilkada langsung adalah capaian penting hasil perjuangan rakyat pasca-Reformasi yang lahir dari perjuangan panjang untuk merebut kembali hak politik setelah puluhan tahun dikekang sentralisme kekuasaan .

4. Sorotan KPK: Biaya Politik dan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut angkat bicara. KPK mengingatkan bahwa perubahan sistem Pilkada harus memperhatikan prinsip pencegahan korupsi .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat dan transaksi politik yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Sistem politik yang tidak transparan berpotensi menimbulkan korupsi dan politik transaksional .

5. Kesepakatan DPR-Pemerintah: Ditunda! Pilkada Lewat DPRD Dihentikan

Setelah penolakan publik dan para akademisi, DPR dan pemerintah akhirnya bereaksi. Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR bersama Pemerintah sepakat tidak akan ada revisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini .

Dasco menegaskan bahwa RUU Pilkada tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Bahkan, isu Pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR . Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang untuk masukan masyarakat, namun secara formil wacana ini belum dibahas .

6. Fokus ke Revisi UU Pemilu dan Parliamentary Threshold

Meskipun RUU Pilkada ditunda, DPR dan pemerintah justru akan fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi UU Pemilu ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 . Fokus pembahasan ini adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah .

Salah satu isu yang muncul dalam revisi UU Pemilu ini adalah wacana kenaikan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) menjadi 7% yang didorong oleh Partai NasDem .

7. Pilpres Tetap Langsung, Bukan Lewat MPR

Di tengah simpang siur wacana Pilkada, muncul juga isu bahwa Pilpres akan diubah menjadi dipilih oleh MPR. Isu ini segera diluruskan oleh DPR dan Pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat dan tidak akan diubah menjadi dipilih MPR .

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa secara internal DPR maupun pemerintah tidak memiliki keinginan politik untuk mengubah norma Pilpres. Dia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Presiden merupakan ranah konstitusi (UUD 1945), sehingga tidak bisa diubah hanya melalui revisi Undang-Undang Pemilu .

Tabel Ringkasan: Fakta di Balik Revisi UU Pemilu

FaktaPenjelasan
Penggulir Wacana7 parpol (Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS) 
Penolakan Publik66,1% responden survei LSI Denny JA menolak Pilkada melalui DPRD 
Sikap PDIPMegawati menyebut Pilkada melalui DPRD sebagai “Pengkhianatan Reformasi” 
Sikap KPKMewanti-wanti potensi korupsi dan politik transaksional 
Status Saat IniRUU Pilkada TIDAK masuk Prolegnas 2026; pembahasan ditunda 
Fokus DPRRevisi UU Pemilu dan wacana parliamentary threshold 7% 
Status PilpresDipastikan tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan MPR 

Kesimpulan: Ditunda, Bukan Mati

Pilkada lewat DPRD bukan lagi sekadar wacana. Ini adalah pertarungan kepentingan yang nyata yang sengaja ‘ditunda’ agar tidak mengganggu agenda politik yang lebih besar. Meskipun DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk tidak membahas RUU Pilkada pada tahun ini, perjuangan untuk mempertahankan Pilkada langsung tetap harus dijaga.

Pelajaran dari kehebohan ini jelas: kita harus terus mengawasi dan bersuara. Karena isu seperti ini bisa muncul kembali kapan saja. Sementara itu, perhatian kita sekarang tertuju pada revisi UU Pemilu yang akan membahas hal-hal krusial seperti parliamentary threshold. Jangan sampai kita lengah.